Kuasa Hukum Minta Dinas PPPA Lindungi Korban Dugaan KDRT Libatkan Purnawirawan TNI

 



LAMPUNG UTARA – Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana perkawinan yang melibatkan seorang purnawirawan TNI di Kabupaten Lampung Utara memasuki tahap penanganan di kepolisian.


Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Siregar-Gumay Lawyers meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Utara turut memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban yang disebut mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung.


Advokat Bagas Siregar mengatakan pihaknya mendatangi Dinas PPPA Lampung Utara untuk menyampaikan kondisi yang dialami kliennya, Yayuk Astuti, sekaligus meminta agar aspek keselamatan korban mendapat perhatian.


“Kami dari Kantor Hukum Siregar-Gumay Lawyers selaku pengacara dari Ibu Yayuk Astuti. Tujuan kami membuat pengaduan kepada pihak Dinas PPPA Lampung Utara tentang kegelisahan serta aspek keselamatan nyawa yang saat ini sedang terguncang yang dialami oleh klien kami,” ujar Bagas.


Menurut Bagas, pihaknya sebenarnya tidak ingin persoalan tersebut menjadi perhatian publik. Namun, kondisi berubah setelah kliennya mengaku mendapatkan sejumlah tekanan dan ancaman.


“Sebenarnya kami tidak ingin permasalahan ini menjadi viral. Akan tetapi karena ini sudah menyangkut hal yang prinsip, maka kami berharap pihak dinas bisa turut ambil peran dalam hal ini,” katanya.


Bagas menyebut dugaan intimidasi yang dialami kliennya antara lain berupa ancaman pembunuhan. Pihaknya menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.


“Intimidasi dalam perkara ini ada beberapa bentuk ancaman, yang paling serius bagi kami ada ancaman pembunuhan,” jelasnya.


Ia mengatakan pihak kuasa hukum telah menempuh sejumlah langkah, termasuk melalui kepolisian dan pengaduan kepada Dinas PPPA Lampung Utara.


“Karena ini sudah cukup mengkhawatirkan, kami juga sudah mengambil beberapa langkah, baik melalui jalur kepolisian maupun pengaduan ke Dinas PPPA,” ujarnya.


Bagas juga berharap masyarakat dan insan pers turut mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.


“Kami juga berharap kawan-kawan media dan masyarakat, khususnya di Kotabumi, agar terus mengawal proses penegakan hukum ini,” katanya.


Advokat lainnya, Galih Adithia Gumay, menegaskan status terlapor sebagai purnawirawan TNI tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum.


“Hukum tidak boleh tebang pilih. Apakah terlapor ini purnawirawan TNI atau siapapun, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya dan tidak melihat siapa orangnya. Semua harus setara di mata hukum,” tegasnya.


Ia mengatakan perkara tersebut perlu mendapat perhatian agar tidak muncul korban lain, khususnya perempuan yang berada dalam kondisi rentan.


“Mengapa kasus ini harus kita kawal? Bukan tidak mungkin hal-hal serupa terjadi terhadap perempuan rentan lainnya, khususnya di Lampung Utara, yang bisa menjadi korban selanjutnya,” ujarnya.


Bagas juga menyinggung dugaan ancaman yang disebut terjadi selama proses laporan polisi berlangsung. Menurut dia, dugaan ancaman tersebut dilakukan oleh terlapor yang disebut merupakan suami korban.


“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan ancaman yang menurut keterangan klien kami dan bukti-bukti yang kami miliki dilakukan oleh terlapor. Apalagi jika benar terlapor ini dalam melakukan ancaman tersebut membawa embel-embel TNI, hal itu yang kami sesalkan,” katanya.


Ia menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.


“Menurut kami, hal itu dapat mencederai proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan tanpa intervensi. Sebagai purnawirawan TNI, seharusnya tidak mengedepankan embel-embel TNI dalam menghadapi proses hukum,” ujarnya.


Bagas menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk purnawirawan TNI.


“Apakah purnawirawan TNI kebal hukum di negara kita? Tentu, sebagai orang yang mengerti hukum, kami tidak mempercayai hal tersebut,” katanya.


Ia berharap Polres Lampung Utara menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.


“Mudah-mudahan pihak Polres Lampung Utara bisa tegak lurus dalam mengawal perkara ini, sehingga klien kami segera mendapatkan keadilan,” pungkasnya.


Dinas PPPA Siap Fasilitasi Pendampingan

Sementara itu, Kepala Dinas PPPA Lampung Utara melalui sekretaris menyatakan pihaknya siap menerima dan memfasilitasi laporan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.


“Semua laporan masyarakat kami terima dengan baik dan kami proses sesuai dengan prosedur. Untuk prosedur hukum, tentunya kami limpahkan kepada kepolisian atau pihak yang berwenang. Sementara dari sisi kami, persoalannya lebih kepada pendampingan psikologis,” ujarnya.


Menurutnya, korban juga membutuhkan ruang untuk bercerita dan mendapatkan pendampingan. Dinas PPPA Lampung Utara memiliki akses terhadap psikolog yang dapat memberikan layanan konseling.


“Seperti yang kami lihat, ibu ini mungkin hanya membutuhkan teman untuk curhat. Kami juga memiliki layanan konseling dan bermitra dengan psikolog. Psikolognya memang tidak bekerja langsung di sini, tetapi kami bisa memfasilitasi dan membuat janji apabila korban membutuhkan konseling,” katanya.


Ia menambahkan, setiap korban yang datang untuk mendapatkan pendampingan akan terlebih dahulu diarahkan menjalani konseling sesuai kebutuhan.


“Kami siap memfasilitasi selama semuanya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelasnya.


Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Sebelumnya, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), pelapor telah melaporkan dugaan tindak pidana KDRT ke SPKT Polres Lampung Utara.


Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/400/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tertanggal 11 Agustus 2026.


Dalam laporan tersebut, dugaan KDRT disebut terjadi dalam rentang Desember 2022 hingga Juni 2026. Pelapor mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik dan psikis selama kurun waktu tersebut.


Persoalan kemudian berkembang setelah pada 1 Agustus 2026, pelapor mengaku mengetahui suaminya telah menikah lagi.


Pelapor menyebut mengetahui pernikahan tersebut setelah menemukan buku nikah di antara barang milik suaminya.


Atas dugaan kekerasan yang dialaminya, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Lampung Utara.


Sementara terkait dugaan intimidasi dan ancaman terhadap pelapor, pihak kuasa hukum menyatakan telah menempuh langkah hukum serta mengadukannya kepada Dinas PPPA Lampung Utara.


Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan tersebut masih berjalan di kepolisian.