Kasus SPAM Rp8 M, Dendi Kembali Diperiksa

 

BANDARLAMPUNG – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya oleh tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (16/10/25) 


Dendi tiba sekira pukul 10.42 WIB, didampingi Ketua KONI pesawaran, Sonny Zainhard Utama untuk memenuhi panggilan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) diKabupaten Pesawaran tahun 2022 senilai Rp 8 miliar.


Sebelumnya, pukul 08.49 WIB, terlebih dahulu Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, juga hadir di Kejati Lampung. Ia datang menggunakan mobil Innova Zenix Hybrid, mengenakan kemeja kotak-kotak cokelat susu dan celana panjang cokelat. Zainal sempat menunggu diruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sebelum diarahkan ke ruang penyidik Pidsus sekitar pukul 09.17 WIB.


Menurut informasi yang diterima media ini,  baik Dendi Ramadhona maupun Zainal Fikri mereka diperiksa sebagai saksi dan kemungkinan akan dikonfrontir dalam pemeriksaan. Sumber menyebutkan bahwa pemeriksaan bersama bisa menjadi indikasi penetapan tersangka, meski hal tersebut belum bisa dipastikan.