Ketua PERADI Ungkap Kejadian RD Tidak Ada Pemukulan Apalagi Penganiayaan

  

Pesawaran (M9G), - Sempat beredar pemberitaan di media sosial terkait dengan kejadian Rama Diansyah beberapa hari lalu, akhirnya, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Pesawaran Lampung, Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH, MH, CPM angkat bicara dan menilai kejadian yang dilaporkan tersebut, secara teknis jauh dari fakta saat melihat video yang beredar.

Nurul Hidayah mengungkapkan didalam video sudah jelas terlihat dengan kasat mata dan diperhatikan dengan teliti secara teknis dan jelas tidak ada kontak fisik, pemukulan apalagi penganiayaan.

"Hampir tidak ada kontak fisik dari client kami Rama Diansyah dan pelapor Zahrial, hanya saja Rama mengajak Zahrial untuk ngobrol diluar karena didalam rumah terlihat ada perempuan apakah itu istri atau saudaranya," jelas Nurul Hidayah yang juga Kuasa hukum Rama Diansyah saat mendampingi memenuhi undangan klarifikasi terkait pelaporan warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima Zahrial, Selasa (23/9/2025).

"Gestur Rama saat itu memang mengajak keluar, tidak ada pemukulan terhadap pelapor, makanya nanti kami juga akan menghadirkan 2 saksi yang ada di tempat kejadian dan video pembanding yang masih orisinil tanpa efek atau editan," timpalnya.

Dr. (Cand) Nurul Hidayah menyatakan, Rama Diansyah meskipun kurang aktif namun merupakan anggota PERADI Gedong Tataan, kehadiran clientnya ke Mapolres merupakan bentuk ketaatan yang bersangkutan atas hukum yang berlaku di Indonesia.

"Setelah kami rapat bersama anggota PERADI maka kami memutuskan untuk melakukan pembelaan terhadap Rama Diansyah, client kami Rama Diansyah yang juga seorang Advokat dan anggota PERADI Gedong Tataan hadir di Mapolres Pesawaran untuk mengklarifikasi pelaporan atas dirinya, saya sebagai Ketua PERADI sekaligus kuasa hukum Rama dan rekan-rekan sesama advocat tentu memberikan pendampingan dan pembelaan hukum," ujarnya.

Ditambahkan Nurul, pihaknya telah memberikan keterangan kejadian sebenarnya yang jauh berbeda dari keterangan pelapor.

"Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, yang mana suatu permasalahan yang belum mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht-red) tlbelum bisa disebut pelaku, nanti kan akan terbuka fakta sebenarnya," tambah dia.

Secara teknis menurutnya kejadian yang dilaporkan jauh dari fakta baik saat melihat di video yang beredar maupun keterangan clientnya dan saksi yang melihat kejadian.

Nurul menjabarkan pihaknya menghargai semua proses hukum yang sedang berlangsung dan ditangani Polres Pesawaran dan meminta masyarakat untuk tidak gegabah dalam menilai suatu keadaan yang belum tentu kebenarannya.

"Masyarakat harus bijak dalam ber medsos, jangan sampai mengeluarkan komentar-komentar yang nantinya akan merugikan banyak pihak termasuk diri sendiri," pungkasnya.(*)