BANDAR LAMPUNG (M9G),— Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa informasi yang menyebut masyarakat hanya bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) jika sudah membayar pajak kendaraan bermotor tidak benar. Marindo menyebut kabar tersebut sebagai hoaks yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.
"Adanya informasi bahwa Pemerintah Provinsi Lampung melarang pengisian BBM bagi kendaraan yang belum membayar pajak itu hoaks dan tidak benar. Ini bisa menimbulkan keresahan," ujar Marindo saat ditemui di Kantor DPRD Lampung, Senin (29/9/2025).
Marindo memastikan tidak ada kebijakan atau regulasi yang diterbitkan Pemprov Lampung terkait larangan membeli BBM bagi kendaraan yang menunggak pajak. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada surat keputusan maupun aturan lain yang mengatur hal tersebut.
Menurut Marindo, yang ada hanyalah kajian internal oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mengenai opsi kebijakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Namun kajian itu belum ditetapkan menjadi kebijakan.
"Kalaupun ada kajian di Bapenda untuk meningkatkan kepatuhan pajak, itu belum sampai pada keputusan untuk diterapkan. Jadi informasi yang beredar tidak tepat, bahkan meresahkan," katanya.
Meski demikian, Marindo menekankan pentingnya pembayaran pajak kendaraan sebagai penopang pembangunan daerah. Ia mengajak masyarakat untuk tetap patuh membayar pajak demi mendukung pembangunan dan perekonomian Lampung.
"Kami terus mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, karena pajak adalah tulang punggung pembangunan Lampung. Partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban ini penting untuk mendukung pembangunan daerah ke depan," ujar Marindo.(*)